Jakarta –
Netizen mengkritisi peraturan terkait bagasi penumpang di luar negeri Sebab, penumpang yang ingin bepergian ke luar negeri harus melaporkan bagasinya ke bea cukai.
Mulanya, dalam sebuah video yang diunggah di Instagram. @beacucaikualanamu Dijelaskan, penumpang yang bepergian ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaannya kepada petugas bea cukai. Penumpang dapat mendatangi bea cukai di ruang kedatangan dan mengisi formulir Surat Izin Angkutan Kargo (SPMB).
Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak bagasi saat kembali ke negara asal. Aturan ini banyak diprotes oleh netizen yang menganggap bepergian ke luar negeri itu sangat sulit.Tiga hal yang perlu diketahui saat membawa barang ke luar negeri: 1. Laporkan barang yang tidak diperlukan.
Agen Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2017 dan masih belum berubah hingga saat ini.Menurut Yustinus, kebijakan tersebut merupakan layanan tambahan dan tidak diwajibkan bagi semua orang yang hendak bepergian ke luar negeri. harus menyatakan barang miliknya.
Eustinus menegaskan, pelaporan bagasi sebelum berangkat ke luar negeri tidak serta merta berlaku untuk barang berukuran kecil seperti tas atau sepatu. Seperti yang banyak diperlihatkan dan diperbincangkan di media sosial.
“Kebijakan yang diterapkan sejak tahun 2017 ini bertujuan baik dan layanan ini merupakan tambahan opsional untuk memudahkan wisatawan,” kata Eustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya. baik di Instagram dan X pada Minggu (24) /3/2024).2 Manfaat pelaporan
Menurut dia, masyarakat kerap diimbau untuk melaporkan barang ke Bea dan Cukai sebelum membawanya ke luar negeri. Apabila barang yang diangkutnya merupakan barang penting, bernilai tinggi atau bermutu tinggi Layanan pelaporan ini akan membantu memudahkan masyarakat untuk kembali ke Indonesia. Produk mereka tidak tunduk pada kriteria impor.
Misalnya untuk perlengkapan olah raga seperti sepeda, produk pameran Kegiatan artistik seperti pembuatan film atau konser di luar negeri yang harus membawa alat musik sendiri seperti gitar, keyboard, drum, dll.
“Contoh apa? Jika produknya akan dipamerkan di luar negeri Membawa peralatan olah raga berukuran besar seperti sepeda, atau memutar musik, mengambil foto, dan sejenisnya yang dijelaskan di sini. itu ketika dia kembali ke rumah nanti karena produknya tinggi Memiliki nilai dan visibilitas serta tidak dianggap sebagai impor atau produk baru yang dibeli dari luar negeri,” jelas Eustinus.
Hingga saat ini, Departemen Bea dan Cukai telah menerapkan praktik manajemen risiko yang dipilih secara cermat dalam mempertimbangkan barang yang perlu diumumkan. Eustinus juga mengklaim hingga saat ini sangat sulit bagi penumpang biasa untuk mendeklarasikan bagasinya di luar negeri.
Ada juga layanan deklarasi di area keberangkatan internasional. Bukan di area kedatangan yang diselenggarakan sejak awal agar efektif dan efisien3. Maaf karena membuat keributan.
Eustinus juga meminta maaf atas pernyataan pihak bea cukai yang tidak dapat diterima masyarakat dan hanya menimbulkan kericuhan.
Diakuinya, ada konten yang salah penjelasan dalam video Bea Cukai Kualanamu yang viral. Video yang ramai dibicarakan netizen sudah tidak ada lagi.
“Konten yang dibuat oleh kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif menjawab pertanyaan masyarakat patut diapresiasi. Tapi tidak sesuai dengan esensi aturan dan pedoman di bidang ini,” tutup Eustinus.(item/gambar)